Apa saja cara menerima donasi online?
Ada tiga cara utama: platform penggalangan dana (misalnya Kitabisa), QRIS atau rekening organisasi yang ditampilkan di website, dan payment gateway yang terhubung dengan website. Platform paling mudah dimulai, QRIS statis paling murah, sedangkan payment gateway memberi konfirmasi otomatis tetapi perlu pengembangan dan verifikasi usaha.
Pilihan terbaik bergantung pada frekuensi donasi, kemampuan tim mencatat transaksi, dan kebutuhan laporan. Banyak yayasan memulai dengan satu kanal yang tercatat rapi, lalu menambah kanal lain setelah alur pencatatan berjalan.
| Cara | Kelebihan | Pertimbangan |
|---|---|---|
| Platform penggalangan dana | Cepat dimulai, sudah dikenal donatur, halaman kampanye tersedia | Biaya platform dan metode pembayaran; aturan pencairan dana |
| QRIS atau rekening organisasi di website | Biaya rendah, dana langsung ke rekening organisasi | Konfirmasi dan pencocokan transaksi dilakukan manual |
| Payment gateway | Konfirmasi otomatis, bukti donasi, data transaksi rapi | Perlu pengembangan, verifikasi merchant, dan biaya per transaksi |
Berapa biaya Kitabisa untuk yayasan?
Kitabisa mengenakan biaya operasional 5% dari setiap donasi online, dengan pengecualian untuk zakat melalui BAZNAS/LAZ dan bencana alam berskala provinsi atau nasional. Di luar itu, ada biaya metode pembayaran, misalnya GoPay 1%, DANA 1,1%, dan virtual account Rp2.900–Rp3.300. Pembuatan halaman kampanye tidak dipungut biaya.
Akun lembaga di Kitabisa perlu mengunggah NPWP atau akta pendirian beserta swafoto pemegang dokumen. Untuk pencairan dana kampanye non-medis, identitas penggalang harus terverifikasi dan rencana penggunaan dana perlu diserahkan. Setiap pencairan dikenai biaya administrasi dari mitra penyaluran.
Kitabisa merujuk batas biaya usaha pengumpulan sumbangan sebesar 10% dalam PP No. 29 Tahun 1980. Organisasi dengan perjanjian khusus dapat memiliki tarif berbeda.
Berapa biaya QRIS dan payment gateway untuk donasi?
Bank Indonesia menetapkan tarif MDR QRIS 0% untuk kategori donasi sosial (nirlaba). Namun, payment gateway seperti Midtrans dan Mayar mencantumkan tarif QRIS umum 0,7% dan virtual account Rp4.000 per transaksi tanpa paket khusus nirlaba. Tanyakan kategori merchant donasi sosial kepada bank atau penyedia sebelum mendaftar.
Mayar juga mengenakan biaya platform untuk transaksi galang dana, yaitu 4% pada paket Starter dan 3% pada paket Business, di luar biaya metode pembayaran. Midtrans menyatakan tarifnya belum termasuk PPN, kecuali untuk QRIS, GoPay, dan ShopeePay.
Bank Indonesia juga mengumumkan perluasan kebijakan tarif QRIS bagi seluruh kategori merchant untuk transaksi hingga Rp100.000 mulai 1 Oktober 2026. Periksa rinciannya di siaran pers BI dan tanyakan dampaknya pada penyedia Anda.
| Penyedia | QRIS | Virtual account | Catatan |
|---|---|---|---|
| Ketentuan BI (MDR) | 0% untuk donasi sosial (nirlaba) | — | Berlaku sejak 15 Maret 2025 |
| Midtrans | 0,7% | Rp4.000 | Tidak ada tarif khusus nirlaba yang tercantum |
| Mayar | 0,7% | Rp4.000 | Ditambah biaya galang dana 4% (Starter) atau 3% (Business) |
Apakah yayasan perlu izin PUB untuk donasi online?
Ya, jika menggalang uang atau barang dari masyarakat umum. UU No. 9 Tahun 1961 mewajibkan izin sebelum pengumpulan uang atau barang, dan Kementerian Sosial menyebut penggalangan melalui pembukaan rekening atau melalui website termasuk PUB. Menurut halaman informasi Kemensos, izin berlaku paling lama tiga bulan dan dapat diperpanjang satu bulan.
Permensos No. 8 Tahun 2024 mengubah Permensos No. 8 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan PUB. Permohonan memerlukan sejumlah dokumen, antara lain NPWP, tanda daftar lembaga kesejahteraan sosial, dan rekomendasi dari instansi terkait. Izin diproses paling lambat 14 hari kerja setelah rekomendasi diunggah. Biaya penyelenggaraan dibatasi paling tinggi 10% dari hasil pengumpulan.
Beberapa jenis pengumpulan diatur tersendiri, misalnya zakat melalui BAZNAS atau LAZ. Periksa ketentuan yang berlaku untuk kegiatan Anda dan simpan nomor izin untuk ditampilkan di halaman donasi.
Apa yang perlu ada di halaman donasi website yayasan?
Halaman donasi perlu menampilkan identitas dan legalitas yayasan, tujuan penggunaan dana, rekening atau QRIS atas nama organisasi, nomor izin PUB bila ada, cara konfirmasi, kontak penanggung jawab, dan laporan penyaluran. Informasi ini membantu donatur memeriksa bahwa mereka menyumbang ke organisasi yang benar.
- Nama resmi yayasan, nomor pengesahan badan hukum, dan alamat.
- Rekening atau QRIS atas nama organisasi, bukan rekening pribadi pengurus.
- Program atau kebutuhan yang didanai, beserta target dan periodenya.
- Nomor izin PUB dan masa berlakunya, bila penggalangan terbuka untuk umum.
- Cara donatur mengonfirmasi donasi dan kapan tanda terima dikirim.
- Laporan penyaluran yang mencantumkan periode, jumlah, dan sumber data.
- Tautan kebijakan privasi yang menjelaskan penggunaan data donatur.
Bagaimana mencatat dan melaporkan donasi online?
Pisahkan penerimaan dana dari pencatatannya. Setiap donasi perlu dicocokkan dengan transaksi di rekening atau dasbor penyedia sebelum ditandai terverifikasi. Batasi akses data donatur kepada petugas yang memerlukannya, dan susun laporan berkala dari catatan yang sudah diverifikasi.
Baca panduan sistem pencatatan donasi yayasan untuk kolom dan alur verifikasi, serta panduan UU PDP untuk LSM untuk pengelolaan data pribadi donatur. Jika catatan donatur tersebar di banyak spreadsheet, Kode Nirlaba dapat membantu membangun sistem database donatur tanpa biaya jasa pengembangan.