Mengapa organisasi perlu kebijakan perlindungan anak?
Anak berhak dilindungi dari kekerasan, termasuk di lingkungan pendidikan dan kegiatan. UU No. 35 Tahun 2014 menyatakan perlindungan anak di lingkungan satuan pendidikan dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, aparat pemerintah, dan/atau masyarakat, dan melarang setiap orang membiarkan kekerasan terhadap anak.
Kebijakan tertulis membantu relawan dan pengurus mengetahui batas perilaku, cara menanggapi cerita anak, dan kepada siapa melapor. Kebijakan juga menunjukkan kepada orang tua bahwa organisasi menganggap serius keselamatan anak. Undang-undang ini mendefinisikan anak sebagai seseorang yang belum berusia 18 tahun.
Apa isi kode etik untuk orang dewasa?
Kode etik menjelaskan apa yang harus dan tidak boleh dilakukan orang dewasa: mendampingi anak dengan dua orang dewasa atau di tempat terbuka, tidak menghubungi anak secara pribadi di luar kanal resmi, tidak memberi hadiah khusus, tidak menghukum secara fisik atau mempermalukan, dan tidak memotret tanpa izin.
Minta setiap pengurus, staf, relawan, pengajar, dan tamu yang bekerja langsung dengan anak membaca dan menandatangani kode etik sebelum mulai. Unduh templat kode etik perlindungan anak (DOCX) atau versi teks untuk disesuaikan.
- Aturan dua orang dewasa: hindari berduaan dengan anak di ruang tertutup atau kendaraan.
- Komunikasi: hanya melalui kanal resmi kegiatan, dengan orang tua atau wali mengetahui.
- Foto dan media sosial: izin tertulis terpisah; tanpa nama lengkap, sekolah, atau lokasi anak.
- Kegiatan daring: akun organisasi, minimal dua orang dewasa, tautan tidak disebar publik.
Bagaimana jalur pelaporan yang aman bagi anak?
Tunjuk petugas perlindungan anak utama dan cadangan, sediakan cara melapor yang dapat dipakai anak tanpa harus melalui orang yang dilaporkan, dan tetapkan batas waktu tindak lanjut. Dengarkan anak tanpa menyalahkan, catat kata-katanya apa adanya, dan jangan menjanjikan rahasia yang tidak dapat dijaga.
Laporan dapat disampaikan ke layanan SAPA 129 Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak melalui telepon 129, WhatsApp 08-111-129-129, atau formulir di portalnya; portal menyebut layanan ini selalu tersedia. KemenPPPA juga mengarahkan pelapor ke kepolisian atau UPTD PPA terdekat. Untuk bahaya langsung, hubungi 110.
Jika organisasi membuat formulir laporan perundungan, laporan hanya dibaca petugas yang ditunjuk dan disimpan terpisah. Lihat contoh formulir laporan perundungan yang boleh anonim.
- Pastikan anak aman saat ini.
- Dengarkan dan catat kata-kata anak apa adanya, tanpa mengorek detail.
- Laporkan kepada petugas perlindungan anak pada hari yang sama.
- Jangan mempertemukan anak dengan terduga pelaku dan jangan menyebarkan informasi.
- Petugas merujuk ke layanan resmi seperti SAPA 129, kepolisian, atau UPTD PPA.
Apa kewajiban sekolah, madrasah, dan pesantren?
Untuk sekolah di bawah Kemendikdasmen, Permendikdasmen No. 6 Tahun 2026 tentang budaya sekolah aman dan nyaman menggantikan Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023. Sekolah diminta antara lain menyediakan kanal pengaduan yang mudah diakses dan rahasia, serta tata tertib, kode etik, dan prosedur. Madrasah dan pesantren mengikuti PMA No. 73 Tahun 2022 untuk pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.
PMA No. 73 Tahun 2022 berlaku untuk madrasah, pesantren, dan satuan pendidikan keagamaan. Laporan disampaikan kepada pimpinan satuan pendidikan; jika pimpinan menjadi terlapor, laporan disampaikan kepada penyelenggara, Dewan Masyayikh, atau kantor Kementerian Agama. Pimpinan wajib mengklarifikasi laporan paling lambat 1 x 24 jam.
Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023 yang membentuk TPPK di sekolah sudah dicabut. Banyak artikel lama masih menyebutnya; periksa aturan yang berlaku untuk sekolah Anda.
Apa yang perlu diatur di asrama, pesantren, atau kegiatan menginap?
Lingkungan berasrama memerlukan pengawasan malam bergiliran oleh minimal dua orang dewasa dengan jadwal tertulis, pemisahan kamar anak dari orang dewasa, jalur pengaduan yang dapat dipakai anak tanpa melalui pengasuh langsungnya, serta aturan kunjungan tamu yang dicatat dan didampingi.
Kementerian Agama telah menetapkan peta jalan program pesantren ramah anak melalui KMA No. 91 Tahun 2025, dan menurut pemberitaan resmi sedang menyusun pedoman safeguarding pesantren ramah anak tahun 2026. Sambil menunggu pedoman tersebut, prinsip berikut dapat dipakai sebagai dasar.
- Jadwal jaga malam tertulis dengan dua orang dewasa yang bergantian.
- Kamar dan kamar mandi anak terpisah dari orang dewasa, serta dipisahkan menurut jenis kelamin dan usia.
- Kotak pengaduan atau petugas lain di luar pengasuh langsung yang dikenal semua anak.
- Kunjungan tamu dicatat, didampingi, dan tidak dilakukan di kamar anak.
- Aturan penggunaan ponsel dan media sosial yang diketahui anak dan orang tua.
Bagaimana menjaga data dan foto anak?
Data anak termasuk data pribadi yang bersifat spesifik dan pemrosesannya memerlukan persetujuan orang tua atau wali menurut UU PDP. Kumpulkan data seminimal mungkin, minta izin foto secara terpisah, simpan di akun organisasi, dan jangan memasukkan data anak ke grup percakapan atau alat AI.
Baca panduan UU PDP untuk LSM untuk kewajiban data anak, dan templat kebijakan penggunaan AI untuk aturan memakai AI di kegiatan bersama anak.