KODE ETIK PERLINDUNGAN ANAK DI [NAMA ORGANISASI] ================================================ Catatan: Templat dari Kode Nirlaba (kodenirlaba.org/panduan/safeguarding-anak/), versi 14 Oktober 2026, lisensi CC BY 4.0. Ganti semua teks dalam tanda kurung siku. Ini templat prinsip dasar, bukan nasihat hukum. Libatkan pengurus dan, bila memungkinkan, praktisi perlindungan anak saat menyesuaikannya. 1. Komitmen ----------- [Nama Organisasi] berkomitmen menjaga keselamatan setiap anak yang mengikuti kegiatan kami. Kode etik ini wajib dibaca dan ditandatangani oleh pengurus, staf, relawan, pengajar, dan tamu yang bekerja langsung dengan anak. 2. Petugas perlindungan anak ---------------------------- - Petugas utama: [nama, jabatan, nomor yang dapat dihubungi]. - Petugas cadangan: [nama, jabatan, nomor yang dapat dihubungi]. - Petugas menerima laporan, mencatatnya secara terbatas, dan memastikan tindak lanjut. 3. Saya akan ------------ - Mendampingi anak dengan setidaknya dua orang dewasa, atau di tempat yang terbuka dan terlihat orang lain. - Memperlakukan setiap anak dengan hormat, tanpa membeda-bedakan. - Mendengarkan anak yang bercerita, tanpa menyalahkan dan tanpa menjanjikan rahasia yang tidak dapat dijaga. - Melaporkan kekhawatiran tentang keselamatan anak kepada petugas perlindungan anak pada hari yang sama. - Menjaga data dan foto anak sesuai aturan organisasi. 4. Saya tidak akan ------------------ - Berduaan dengan anak di ruang tertutup atau dalam kendaraan tanpa sepengetahuan petugas. - Menghubungi anak secara pribadi melalui pesan, media sosial, atau permainan daring di luar kanal resmi kegiatan. - Memberi hadiah, uang, atau perlakuan khusus kepada anak tertentu tanpa persetujuan petugas. - Memukul, mempermalukan, mengancam, atau menghukum anak secara fisik maupun verbal. - Memotret, merekam, atau mengunggah gambar anak tanpa izin tertulis orang tua atau wali. 5. Foto dan media sosial ------------------------ - Izin foto diminta terpisah dari pendaftaran, dan anak yang tidak diizinkan difoto ditandai secara diskret. - Unggahan publik tidak mencantumkan nama lengkap, sekolah, alamat, atau lokasi yang dapat mengenali anak. - Foto disimpan di akun organisasi, bukan di ponsel pribadi. 6. Kegiatan daring ------------------ - Kelas atau pertemuan daring memakai akun organisasi dan dihadiri minimal dua orang dewasa. - Tautan pertemuan tidak dibagikan secara publik. - Pengajar tidak meminta anak menyalakan kamera di kamar tidur atau tempat pribadi. 7. Asrama dan kegiatan menginap ------------------------------- - Pengawasan malam dilakukan bergiliran oleh minimal dua orang dewasa, dengan jadwal tertulis. - Kamar dan kamar mandi anak terpisah dari orang dewasa, dan dipisahkan menurut jenis kelamin dan usia. - Anak mengetahui cara melapor yang tidak harus melalui pengasuh langsungnya, misalnya kotak pengaduan atau petugas lain. - Kunjungan tamu dicatat, didampingi petugas, dan tidak dilakukan di kamar anak. 8. Jika ada kekhawatiran atau laporan ------------------------------------- 1. Pastikan anak aman. Jika ada bahaya langsung, hubungi layanan darurat atau pihak berwenang. 2. Dengarkan dan catat kata-kata anak apa adanya, tanpa mengorek detail. 3. Laporkan kepada petugas perlindungan anak pada hari yang sama. 4. Jangan menghadapkan anak dengan terduga pelaku dan jangan menyebarkan informasi. 5. Petugas merujuk ke layanan resmi: SAPA 129 KemenPPPA (telepon 129, WhatsApp 08-111-129-129, laporsapa129.kemenpppa.go.id), kepolisian (110), atau UPTD PPA setempat: [kontak UPTD PPA terdekat]. Informasi ini dicek 14 Oktober 2026. 9. Pernyataan ------------- Saya telah membaca dan memahami kode etik ini dan bersedia mematuhinya. Saya memahami bahwa pelanggaran dapat membuat saya diberhentikan dari kegiatan dan dilaporkan kepada pihak berwenang. Nama: [nama] Peran: [peran] Tanda tangan: ____________________ Tanggal: [tanggal]