Mengapa organisasi kecil perlu kebijakan AI?
Staf, relawan, dan pengajar sudah memakai chatbot dan penerjemah otomatis untuk membuat surat, materi, atau laporan. Tanpa aturan, data penerima manfaat atau anak dapat masuk ke layanan pihak ketiga, dan informasi keliru dari AI dapat terbit atas nama organisasi.
Kebijakan yang pendek dan jelas lebih mungkin dipatuhi daripada dokumen panjang. Mulailah dari templat, sesuaikan dengan alat yang benar-benar dipakai, lalu bacakan dalam pertemuan tim.
Data apa yang tidak boleh dimasukkan ke alat AI?
Jangan memasukkan nama, alamat, nomor telepon, NIK, atau foto penerima manfaat, donatur, relawan, atau siswa; data anak dalam bentuk apa pun; data kesehatan dan keuangan pribadi; laporan kekerasan atau pengaduan; serta kata sandi dan dokumen rahasia. Jika perlu, samarkan data terlebih dahulu.
Sejalan dengan itu, pedoman lintas kementerian tentang teknologi digital dan AI dalam pendidikan (12 Maret 2026) meminta pengumpulan data pribadi siswa seminimal mungkin dan melarang siswa pendidikan dasar dan menengah memasukkan nama, alamat, nomor telepon, atau nama sekolah ke alat AI. Lihat panduan UU PDP untuk LSM untuk kewajiban data pribadi.
Bagaimana memeriksa hasil AI?
Setiap hasil AI diperiksa oleh orang yang memahami isinya sebelum dipakai atau diterbitkan. Fakta, angka, kutipan, dan dasar hukum dicek ke sumber aslinya, karena AI dapat menghasilkan informasi yang terdengar benar tetapi keliru. AI tidak dipakai untuk mengambil keputusan tentang orang.
Surat Edaran Menkominfo No. 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial, yang ditujukan kepada pelaku usaha dan penyelenggara sistem elektronik, menyatakan AI tidak menjadi penentu kebijakan atau pengambil keputusan yang menyangkut kemanusiaan. Prinsip ini juga masuk akal untuk organisasi sosial.
Bagaimana aturan AI untuk kegiatan bersama anak?
Anak tidak diminta membuat akun layanan AI tanpa izin orang tua atau wali dan tanpa memeriksa batas usia layanan tersebut. Pemakaian AI dalam kegiatan belajar didampingi pengajar dengan tujuan yang jelas, dan tugas yang dibuat dengan AI dibahas secara terbuka.
Pedoman lintas kementerian tahun 2026 menekankan manusia tetap memegang kendali, sikap kritis terhadap kesalahan dan bias AI, serta menyebut penyalinan hasil AI sebagai karya sendiri sebagai plagiarisme. Untuk PAUD, pedoman tersebut tidak mengizinkan penggunaan AI secara mandiri: penggunaan dipimpin guru, berkelompok, paling lama 30 menit per sesi. Platform yang dipakai anak juga tunduk pada PP No. 17 Tahun 2025 (PP TUNAS) tentang batas usia dan persetujuan orang tua.
Unduh templat kebijakan AI
Templat berisi sepuluh bagian: tujuan, siapa yang terikat, penggunaan yang boleh, data yang tidak boleh dimasukkan, pemeriksaan hasil, keterbukaan, anak dan AI, alat yang disetujui, pelatihan dan peninjauan, serta langkah bila terjadi kesalahan. Ganti teks dalam tanda kurung siku sesuai organisasi Anda.
Unduh templat kebijakan AI (DOCX) untuk diedit di Word, LibreOffice, atau Google Dokumen, atau versi teks. Templat gratis dengan lisensi CC BY 4.0.
Bagaimana dengan pelatihan pengajar dan relawan?
Minta semua yang memakai AI untuk pekerjaan organisasi membaca kebijakan sebelum mulai, dan tinjau ulang kebijakan setiap enam bulan atau ketika ada aturan baru. Untuk madrasah dan sekolah komunitas, catat pelatihan pengajar, termasuk Pendidikan Profesi Guru (PPG), di satu tempat.
Gunakan template pelatihan dan sertifikasi pengajar. Informasi PPG untuk guru madrasah tersedia di portal PPG Kementerian Agama.