KEBIJAKAN PENGGUNAAN AI DI [NAMA ORGANISASI] ============================================ Catatan: Templat dari Kode Nirlaba (kodenirlaba.org/panduan/kebijakan-ai-untuk-organisasi/), versi 14 Oktober 2026, lisensi CC BY 4.0. Ganti semua teks dalam tanda kurung siku. Ini bukan nasihat hukum; sesuaikan dengan aturan sekolah, madrasah, atau yayasan Anda. 1. Tujuan --------- Kebijakan ini mengatur cara pengurus, staf, relawan, dan pengajar di [Nama Organisasi] memakai alat kecerdasan artifisial (AI), seperti chatbot, penerjemah otomatis, dan pembuat gambar. Tujuannya agar AI membantu pekerjaan tanpa membahayakan data pribadi, keselamatan anak, atau kepercayaan masyarakat. 2. Berlaku untuk siapa ---------------------- - Pengurus, staf, dan relawan [Nama Organisasi]. - Pengajar dan pendamping kegiatan belajar. - Pihak luar yang mengerjakan tugas untuk [Nama Organisasi]. 3. Boleh dipakai untuk ---------------------- - Membuat draf surat, pengumuman, atau materi belajar yang kemudian diperiksa manusia. - Merangkum dokumen yang tidak berisi data pribadi. - Membantu menerjemahkan atau menyederhanakan bahasa. - Mencari ide kegiatan, judul, atau susunan acara. 4. Tidak boleh dimasukkan ke alat AI ------------------------------------ - Nama, alamat, nomor telepon, NIK, atau foto penerima manfaat, donatur, relawan, atau siswa. - Data anak dalam bentuk apa pun. - Data kesehatan, data keuangan pribadi, atau catatan kasus. - Laporan kekerasan, perundungan, atau pengaduan. - Kata sandi, kode OTP, atau dokumen internal yang bersifat rahasia. Jika perlu bantuan AI untuk dokumen yang berisi data pribadi, hapus atau samarkan datanya terlebih dahulu, misalnya mengganti nama dengan "Peserta A". 5. Memeriksa hasil AI --------------------- - Setiap hasil AI diperiksa oleh orang yang memahami isinya sebelum dipakai atau diterbitkan. - Fakta, angka, kutipan, dan dasar hukum dicek ke sumber aslinya. AI dapat membuat informasi yang terdengar benar tetapi keliru. - AI tidak dipakai untuk mengambil keputusan tentang orang, misalnya menerima atau menolak penerima bantuan, menilai siswa, atau menangani laporan. 6. Keterbukaan -------------- - Materi publik yang sebagian besar dibuat dengan AI diberi keterangan, misalnya "Disusun dengan bantuan AI dan diperiksa oleh [nama atau tim]". - Gambar buatan AI tidak dipakai seolah-olah foto kegiatan nyata. - Kami tidak memakai AI untuk meniru suara atau wajah orang tanpa izin. 7. Anak dan AI -------------- - Anak tidak diminta membuat akun di layanan AI untuk kegiatan [Nama Organisasi] tanpa izin orang tua atau wali dan tanpa memeriksa batas usia layanan tersebut. - Pemakaian AI dalam kegiatan belajar didampingi pengajar, dengan tujuan belajar yang jelas. - Tugas siswa yang dibuat dengan AI dibahas secara terbuka sesuai aturan kelas. - Sekolah dan madrasah mengikuti pedoman lintas kementerian tentang pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial dalam pendidikan (12 Maret 2026), misalnya siswa tidak memasukkan nama, alamat, nomor telepon, atau nama sekolah ke alat AI. 8. Alat yang disetujui ---------------------- - Alat yang boleh dipakai: [daftar alat]. - Akun dibuat dengan email organisasi bila memungkinkan, bukan akun pribadi. - Penanggung jawab daftar alat: [nama dan jabatan]. 9. Pelatihan dan peninjauan --------------------------- - Pengurus, staf, relawan, dan pengajar membaca kebijakan ini sebelum memakai AI untuk pekerjaan organisasi. - Kebijakan ditinjau setiap [enam bulan atau satu tahun] atau ketika ada aturan baru. - Masukan dan pertanyaan disampaikan kepada [nama dan kontak]. 10. Jika terjadi kesalahan -------------------------- Jika data pribadi terlanjur dimasukkan ke alat AI, atau materi bermasalah terlanjur diterbitkan, segera laporkan kepada [nama dan kontak]. Kami akan menilai dampaknya, memperbaiki materi, dan bila data pribadi terdampak, mengikuti prosedur pelindungan data pribadi organisasi. Disetujui oleh: [nama dan jabatan] Tanggal: [tanggal]