CHECKLIST PELINDUNGAN DATA PRIBADI UNTUK [NAMA ORGANISASI] ========================================================== Catatan: Templat dari Kode Nirlaba (kodenirlaba.org/panduan/uu-pdp-untuk-lsm/), versi 14 Oktober 2026, lisensi CC BY 4.0. Daftar periksa ini membantu persiapan berdasarkan UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Ini bukan nasihat hukum. 1. Data apa yang kami kumpulkan? -------------------------------- - [ ] Kami punya daftar data yang dikumpulkan di setiap formulir, spreadsheet, dan aplikasi. - [ ] Setiap kolom punya alasan yang jelas. Kolom yang tidak diperlukan sudah dihapus. - [ ] Kami tidak meminta NIK, foto KTP atau KK, tanggal lahir lengkap, atau data kesehatan kecuali benar-benar diperlukan. - [ ] Kami tahu data mana yang bersifat spesifik (UU PDP Pasal 4 ayat 2): data kesehatan, biometrik, genetika, catatan kejahatan, data anak, dan data keuangan pribadi. 2. Dasar dan persetujuan ------------------------ - [ ] Formulir menjelaskan untuk apa data dipakai, dengan bahasa yang mudah dipahami. - [ ] Persetujuan dicatat (tanggal dan cara memberi persetujuan). - [ ] Data anak hanya diproses dengan persetujuan orang tua atau wali (UU PDP Pasal 25). - [ ] Izin foto atau publikasi diminta terpisah dan tidak dicentang otomatis. 3. Penyimpanan dan akses ------------------------ - [ ] Data disimpan di akun milik organisasi, bukan akun pribadi relawan. - [ ] Hanya orang yang membutuhkan yang dapat membuka data, sesuai perannya. - [ ] Akses pengurus atau relawan yang berhenti dicabut pada hari yang sama. - [ ] Verifikasi dua langkah aktif di akun yang menyimpan data. - [ ] Kami tahu di negara mana layanan kami menyimpan data. 4. Masa simpan dan penghapusan ------------------------------ - [ ] Ada batas waktu penyimpanan untuk setiap jenis data: [contoh: 1 tahun setelah kegiatan selesai]. - [ ] Ada jadwal pemeriksaan dan penghapusan data lama: [tanggal atau frekuensi]. - [ ] Salinan cetak dihancurkan dengan aman. 5. Permintaan dari pemilik data ------------------------------- - [ ] Ada kontak untuk permintaan akses, perbaikan, atau penghapusan data (UU PDP Pasal 5–14): [email atau nomor]. - [ ] Ada penanggung jawab yang menjawab permintaan: [nama dan jabatan]. - [ ] Permintaan dan tindak lanjutnya dicatat. 6. Jika terjadi kebocoran data ------------------------------ - [ ] Ada penanggung jawab insiden: [nama dan kontak]. - [ ] Langkah pertama tertulis: hentikan kebocoran, ganti kata sandi, cabut akses, catat kronologi. - [ ] Kami tahu kewajiban memberi tahu pemilik data dan lembaga pelindungan data secara tertulis paling lambat 3 x 24 jam (UU PDP Pasal 46). - [ ] Ada contoh pesan pemberitahuan yang menjelaskan data apa yang terdampak, kapan, dan apa yang sedang dilakukan. 7. Pihak lain ------------- - [ ] Relawan dan vendor yang mengolah data memahami aturan kami secara tertulis. - [ ] Kami tidak membagikan data kepada pihak lain tanpa dasar yang jelas. - [ ] Kami sudah menilai apakah kami wajib menunjuk petugas pelindungan data (UU PDP Pasal 53). Diperiksa oleh: [nama] Tanggal: [tanggal] Pemeriksaan berikutnya: [tanggal]